Selain itu, pensejajaran aktor-aktor yang terlibat dalam penanganan terorisme yang diatur dalam rancangan perpres ini, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, dan Polri, bisa mengakibatkan terjadinya tumpang tindih, dan kompetisi, bahkan kompetisi dalam konteks anggaran.

Lalu, Dosen Fakultas Hukum UGM, Sriwiyanti Eddhiyono juga menilai, ruang partisipasi dalam pembahasan rancangan perpres ini sangat minim dan kurang. Kelompok perempuan sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

“Perdebatan yang membutuhkan pengaturan secara detail diarahkan pengaturan yang bersifat internal,” kata Sriwiyanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid