Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (9/4/2019). Simulasi yang mengangkat tema "Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI" ini digelar untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam melaksanakan operasi penanggulangan terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme menuai banyak kritik. Hal tersebut lantaran isinha dinilai memiliki banyak sisi negatif daripada positif.

Peran TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan disebut berlebihan dan akan mengubah wajah penanggulangan terorisme di dalam negeri menjadi lebih buruk.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia menilai rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bertentangan dengan UU TNI, karena penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.

“Jika militer ingin dilibatkan, maka keputusan politik negara harus menjadi syarat mutlak, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan hubungan check and balances antara pemerintah dan DPR,” kata Farah dalam diskusi ‘Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Perspektif Hukum, HAM dan Perempuan’, Selasa (17/11).

Selain itu, sambung Farah, pengaturan terkait sumber anggaran juga bertentangan dengan UU TNI, yaitu sumber anggaran seharusnya bersumber tunggal hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jika dibuka terlalu luas seperti yang diatur dalam rancangan Perpres ini, maka ada potensi terjadinya konflik kepentingan,” tegas Farah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid