Sejumlah anak menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Senin (22/1). Bertambahnya pasien rawat inap gizi buruk, campak dan malaria mix dari beberapa distrik di Kabupaten Asmat membuat pasien dirawat di bagian garasi mobil rumah sakit karena ruang perawatan penuh. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/kye/18

Jakarta, Aktual.com – Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Koentjoro Adi Purjanto mengatakan seluruh rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi sebagai salah satu langkah perlindungan pasien.

Koentjoro mengatakan kewajiban dalam akreditasi rumah sakit sudah diamanatkan dalam UU Rumah Sakit bahwa RS diharuskan untuk akreditasi secara berkala.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan per Januari 2019 telah memutus sejumlah kontrak kerja sama dengan rumah sakit. BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun Koentjoro menegaskan seluruh rumah sakit wajib melakukan akreditasi baik itu untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak.

“Amanat undang-undang, wajib. Harus semua RS baik kerja sama dengan BPJS atau tidak, karena untuk melindungi rakyatnya,” kata dia, Senin (7/1).

Koentjoro menjelaskan rumah sakit profesional harus kompeten, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan, SDM yang kompeten dengan uji kompetensi. Dengan adanya akreditasi tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pasien.

Artikel ini ditulis oleh: