Jakarta, Aktual.com – Ulah PT Pertagas Niaga dengan memonopoli penjualan gas di Medan telah merugikan masyarakat. Pasalnya, nilai jualnya lebih tinggi dari harga pasar.

Kondisi ini mestinya jangan didiamkan oleh pemerintah. Bahkan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diminta tidak tinggal diam dan harus melakukan investigasi. Karena praktik kotor anak usaha PT Pertamina (Persero) itu telah merugikan pelaku bisnis di Medan.

“Praktik bisnis yang dilakukan Pertagas itu masuk kategori praktik usaha tidak sehat. Jika didiamkan terus, tak hanya merugikan masyarakat, bahkan hal ini bisa menjadi potensi kerugian negara,” cetus pengamat hukum sumber daya alam asal Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi kepada Aktual.com, Jumat (10/2).

Langkah Pertagas ini, kata dia, tak bisa didiamkan begitu saja. Pasalnya, yang kompeten menjual gas adalah PT PGN (Persero) Tbk. Karena BUMN gas itu mempunya infrastruktur yang lengkap di sana.

“Ini sangat jelas masuk praktik monopoli. Makanya, pihak KPPU harus melakukan investigasi mengingat ini sudah merugikan pelaku usaha lain dan masyarakat,” tandas Redi.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf saat dihubungi Aktual.com enggan untuk menjawab. Dihubungi melalui pesan elektronik, Syarkawi tak merespon, begitu pun ketika dihubungi melalui telepon.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Roby Agusman Harahap mengeluhkan, kalangan industri di Medan terpaksa membayar harga gas lebih mahal karena PT Pertagas Niaga mengutip biaya sebesar USD1,55 per MMBTU. Padahal tegas Roby, PT Pertagas Niaga tidak mempunyai infrastruktur pipa gas.

Hal ini terjadi, kata dia, karena praktik ini dipicu oleh ulah calo gas yang menyebabkan harga makin meningkatkan dan tidak kompetitif.

“Industri di Medan sudah lama mengeluhkan ini. Mereka harus bayar lebih mahal karena ada calo gas, pemerintah tidak boleh kalah sama calo gas ini,” keluh Roby.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan