Ia mengatakan jatah SPBU yang di kenai sanksi pihaknya langsung alokasikan ke SPBU yang performanya bagus dimana SPBU yang performanya bagus biasanya mendapatkan 16 HL kami tambah 8 HL sehingga bisa mendapatka 24 HL, tegasnya.

“Kejadian ini bukannya hanya di Kota Kendari tetapi tingkat kabupaten juga pernah seperti di daerah Kabupaten Konawe Selatan contohnya di SPBU Ranomeeto dan Angata,” ujar dia.

Ia menambahkan bagi SPBU yang sudah kena sanksi tapi masih tetap melanggar seperti di SPBU Saranani sudah diputuskan sanksinya tidak akan menjual Solar Subsidi selamanya.

“Kemudian di SPBU depan Rabam baru satu kali kena sanksi sehingga mendapatkan sanksi selama 30 hari mulai tanggal 1 September sampai tanggal 30 September tidak dapat menjual solar subsidi. Begitu juga dengan SPBU di Anduonuhu baru satu kali sehingga sanksinya sama tidak disuplai solar subsidi selama satu bulan,” pungkasnya.

Dimas menegaskan .pemberian sanksi terhadap SPBU itu akan diberikan pada SPBU lainnya yang sementara masih dalam pemantauan Pertamina

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid