Pertamina Dijegal

Agaknya Pertamina harus menelan rasa pahit. Idealnya dengan wacana sejumlah asetnya akan dijual, mestinya Pertamina diberi dukungan kebijakan oleh Kementerian ESDM berupa penyerahan blok potensial ke Pertamina. Dengan blok tersebut Pertamina bisa mencari pendanaan melalui share down secara business to business (B to B).

Namun nyatanya Pertamina akan sulit mendapatkan Blok Rokan lantaran dijegal oleh Peraturan Menteri (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 yang secara resmi diundangkan sejak 24 April 2018. Permen ini merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

Baca juga: http://www.aktual.com/permen-no-23-2018-dan-siasat-obral-blok-migas-terminasi-ke-asing/

Adapun Poin perubahannya; Permen 15 memprioritaskan blok terminasi jatuh ke tangan Pertamina sebagai kepanjangan tangan negara dengan bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pada Permen 23 ini pemerintah memprioritaskan blok terminasi untuk dilakukan perpanjangan kontrak oleh kontraktor yang sedang berlangsung atau kontraktor eksisting.

Dapat dilihat pada Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No 15 mengatakan: Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerjasamanya dilakukan dengan cara; (a) Pengelolaan oleh PT Pertamina, (b) Perpanjangan Kontrak Kerjasama oleh Kontraktor, (c) Pengelolaan secara bersama antara PT Pertamina dan Kontraktor.

Berbanding terbalik dengan Pasal 2 ayat 1 Permen ESDM No 23 yang mana mengatakan: Menteri menetapkan Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir Kontrak Kerjasamanya dalam bentuk; (a) Perpanjangan Kontrak Kerjasama oleh Kontraktor, (B) Pengelolaan oleh PT Pertamina, (c) Pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina.

  • Selanjutnya…
    Tuntutan Pencabutan Permen 23

    Artikel ini ditulis oleh:

    Dadangsah Dapunta