“Ujung tombak kesuksesan implementasi B20 salah satunya ada di SPBU, sehingga kami perlu dukungan pengusaha SPBU agar mereka dapat memaksimalkan penjualan solar 20 persen. Tapi secara prinsip, outlet SPBU kami sudah siap pasarkan B20,” ujarnya.

Menurut Nicke Widyawati, penerapan B20 Non PSO di Jakarta merupakan wilayah yang potensial karena hingga saat ini terdapat 216 SPBU yang menjual produk Diesel. Dengan kebijakan baru ini, Pertamina akan menjual B20 di 174 SPBU Jakarta.

Penjualan B20 di Jakarta akan dipasok dari Terminal BBM Jakarta Group yang telah mampu menyediakan 80,1 ribu kiloliter (KL).

Kunjungan ke SPBU ini juga dimaksudkan agar kebijakan perluasan mandatori B20 dapat efektif berlaku sejak 1 September 2018, sehingga produk B0 di pasaran dapat berganti dengan B20.

Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid