Jakarta, Aktual.com — PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg menjadi Rp228 ribu per tabung, dari sebelumnya Rp192 ribu atau naik sekitar 18,75 persen.
Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, harga tersebut berlaku di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Penyesuaian harga juga diterapkan di wilayah lain dengan mempertimbangkan biaya distribusi.
Selain itu, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg turut mengalami kenaikan dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau naik sekitar 18,89 persen di wilayah yang sama.
Penyesuaian harga ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan menjadi kenaikan pertama sejak 2023.
Kenaikan harga LPG sejalan dengan tren kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price yang pada Maret 2026 mencapai 102,26 dolar AS per barel, naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan lonjakan harga minyak dipicu dinamika geopolitik global, khususnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Menurutnya, ketegangan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan energi dunia, termasuk jalur distribusi strategis seperti Selat Hormuz yang selama ini dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia.
Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah turut memperburuk kondisi pasokan minyak dan gas global.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi















