Jakarta, Aktual.co —  Kemendikbud berubah menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbuddasmen) dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dimana terkait urusan pendidikan tinggi kini ditangani  Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Menyoroti hal tersebut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar, mendatangi gedung KPK, Kamis (30/10). Dia datang untuk melakukan pembahasan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyusul dipecahnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu.
Haryono yang merupakan sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kemendikbud mengatakan, pembahasan mendesak dilakukan lantaran anggaran di Ditjen Dikti terbilang besar yaitu sekitar Rp 41,5 triliun meliputi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
”Dikti itu kan satu Direktorat Jenderal. Nanti semuanya pindah ke sana (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Kan anggarannya 41,5 t, sedangkan kementerian Ristek itu sekarang cuma R700 miliar. Jadi kan ini sangat besar sekali,” kata Haryono saat tiba di gedung KPK.
Dari semua itu, kata Hayono poin penting yang menjadi latar pembahasan anggaran di Ditjen Tinggi itu untuk mencegah terhambatnya pengurusan sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia. “Kalau ini pembahasan terhambat, ada kemungkinan perguruan tinggi akan terganggu sejak Januari. Siswa juga akan terganggu lalu terhambat,” kata dia.
Lantas, Haryono pun memberi contoh hambatan itu berpeluang dialami oleh pelajar Indonesia yang menerima beasiswa dan menempuh pendidikan di luar negeri. “Keuangannya terhambat sampai tiga bulan.  Kalau di dalam negeri kan mereka bisa pinjam. Kalau luar negeri gimana?,” kata dia.
Pembahasan anggaran ini, sambung Hayono perlu dilakukan agar operasional menyangkut pendidikan tinggi tidak terganggu dan tetap berjalan. ”Terganggu. Kalau tidak diselesaikan dari sekarang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby