Jakarta, Aktual.com – Usulan perubahan struktur organisasi di PT Pertamina (Persero) menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan pemerhati energi. Surat usulan Dewan Komisaris Pertamina tertanggal 8 Agustus 2016 kepada Menteri BUMN tersebut diteken oleh Komisaris Utama Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama Edwin Hidayat Abdullah, dan komisaris lainnya yaitu Sahala Lumban Gaol, Suahasil Nazara dan Widhyawan Prawiraatmadja.
Dalam usulan tersebut, terdapat penambahan struktur di jajaran Dewan Direksi Pertamina, yaitu posisi Wakil Direktur Utama- Hilir dan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia. Wakil Direktur Utama akan bertindak selaku Chief Operating Officer (COO) pada sektor hilir dan energi baru dan terbarukan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Dirut Pertamina mengaku belum mengetahui usulan tersebut. Pasalnya Dwi baru tiba dari kunjungan dinas ke Iran. “Jangan tanya saya. Tanya pemegang saham,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi, posisi Wakil Direktur Utama Pertamina ini akan ditempati oleh Ahmad Bambang. Namun, Direktur Pemasaran Pertamina tersebut membantah kabar itu. “Tidak benar (saya jadi wakil direktur). Saya tidak perlu menanggapi isu,” jelasnya kepada Aktual.
Komisaris pertamina Widhyawan mengatakan bahwa hal tersebut masih bersifat usulan, keputusan tetap mengacu kepada pemegang saham, dalam hal ini kementerian BUMN.
“Penentuan Direksi tentunya adalah kewenangan pemegang saham,” ujar Widhyawan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai ada keanehan dan pertanyaan publik apakah konsep perubahan struktur organisasi Pertamina tersebut merupakan hasil pembahasan antara dewan komisaris dengan Direksi Pertamina, atau ini hanya inisiatif Dewan Komisaris saja. (Baca: Perubahan Struktur Organisasi Pertamina, Kebutuhan atau Membuang Dwi Sucipto?) (Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka