Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan persetujuan terhadap revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangungsong, menyampaikan persetujuan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10).
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski belum mencapai usia 40 tahun sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun,” ungkap Hasyim.
Dalam perubahan tersebut, Hasyim menambahkan, “Syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempersilakan Heddy Lugito untuk menyampaikan pendapatnya terkait perubahan syarat usia minimum capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
Heddy Lugito menilai bahwa persyaratan tersebut tidak hanya memuat “berusia paling rendah 40 tahun” tetapi juga ditambah dengan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.” Menurutnya, langkah KPU untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah pemahaman terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya untuk memberikan kepastian hukum pasca-pilpres,” ucap Heddy.
Sementara itu, Plh Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangungsong, mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU untuk memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Togap menegaskan, “Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil