Malang, Aktual.co — Presiden Jokowi harus segera menghentikan ide sesat Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan, yang mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (atau yang dikenal dengan UUPA).
Hal tersebut sebagaimana disebutkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN-REPDEM) Bidang Penggalangan Tani, Sidik Suhada.
Bila usulan perubahan UUPA tersebut oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang disetujui oleh DPR, tentu akan menjadi bencana besar bagi kedaulatan nasional.
“Merubah UUPA sejatinya sama dengan memberikan karpet merah untuk liberalisasi sumber pokok agraria atau sumber daya alam yang ada di Indonesia,” kata Sidik dalam pernyataan resminya Sabtu (7/2) di Malang, Jawa Timur
Ia menduga, beberapa pihak yang mengusulkan perubahan terhadap UUPA, sebenarnya sedang membangun sekenario untuk menjual segala kakayaan alam yang ada di Indonesia untuk kepentingan asing.
Alasannya, UUPA tahun 1960 memiliki semangat nasionalisme yang sangat tinggi, anti kolonialime, anti monopoli dan anti terhadap eksploitasi manusia atas manusia.
“Keberadaan UUPA dianggap sebagai penghalang utama bagi terciptanya pasar tanah (land market),” katanya lagi.
Untuk diketahui, bila UUPA diganti, maka para mafia tersebut berharap ada kebijakan pertanahan terkait persoalan tanah yang bersahabat dengan pasar. Atas dasar itulah Bank Dunia dan ADB berusaha memromosikan serta bersedia membiayai satu proyek bernama Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Planning Development Project (LMPDP).
Tujuan proyek itu ternyata untuk mengembangkan dasar-dasar kebijakan bagi mekanisme dan operasi pasar tanah yang bebas (free land market). Proyek ini memiliki tiga bagian yakni registrasi tanah baik secara sistematik maupun sporadik yang disebut dengan Project Part-A, studi mengenai pendaftaran tanah-tanah komunal yang disebut Project Part-B dan review kebijakan pertanahan yang disebut dengan Project Part-C.
“Nah, target utama dalam LAP Part C itu adalah mengembangkan suatu sistem hukum Agraria yang terintegrasi dalam jalur orientasi pasar bebas dan investasi serta mengubah UUPA No.5/1960 yang anti liberalisme dan tidak pro pasar liberal,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
















