Jakarta, aktual.com – Sengketa perkara tambang batubara di Kalimantan Tengah antara PT TGM dan PT KMI dalam ranah hukum pidana dan perdata sejak 2019 diduga melibatkan oknum-oknum Ditjen AHU yang melakukan perubahan data perseroan PT KMI. Sengketa hukum ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Batubara dan Bagi Hasil antara PT TGM dan PT KMI pada tahun 2012 yang saat ini berujung menjadi sengketa hukum di pengadilan dan kepolisian.
Seiring waktu timbul permasalahan hukum yang disebabkan P.T. KMI wanprestasi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana dan sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut, ternyata terjadi perubahan riwayat data perseroan PT KMI yang menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai akibat perubahan riwayat data perusahaan yang diduga dilakukan secara illegal.
“Awalnya Kami men-download data perseroan PT KMI pada 09 Juni 2021 guna menguatkan pembuktian dalam perkara yang berlangsung, dan berdasarkan data perseroan PT KMI yang berasal dari Ditjen AHU tersebut didapat fakta bahwa pada 13 Mei 2009 berdasarkan Akta Notaris No: 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI adalah Sdr. Raswan Dan Santoso Wijaya, namun anehnya ketika Kami men-download ulang data perseroan PT KMI pada 26 Februari 2022 ternyata susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI berdasarkan Akta Notaris 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji telah berubah menjadi Wang Xiu Juan dan Santoso Wijaya. Bagaimana mungkin Ditjen AHU dapat melakukan perubahan data perseroan berdasarkan akta notaris yang sama dan pada tanggal yang sama?” Ada apa ini? Ujar H. Onggowijaya, selaku kuasa hukum PT TGM, melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Dengan adanya perubahan riwayat data perseroan oleh Ditjen AHU yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Ditjen AHU telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan masalah hukum baru terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Ditjen AHU yang saat ini dapat diakses online tentu memiliki jejak digital yang tidak dapat dihapus begitu saja.
“Kami sudah melaporkan secara tertulis terkait hal ini ke Menkumham dan instansi terkait termasuk KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Siapa yang bermain sehingga dengan mudahnya mengganti data perseroan yang dapat memiliki akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa. Perubahan data perseroan pada sisminbakum sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tatacara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran, Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka Kami berharap Menteri Hukum Dan HAM dapat memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa siapa oknum yang diduga bermain mengganti data perseroan, dan apakah tatacara penggantian data perseroan tersebut telah sesuai menurut peraturan yang berlaku?” tegas kuasa hukum PT TGM yang akrab dipanggil Onggo.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin