Dalam surat tuntutan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, jaksa penuntut umum mengatakan Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006-2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu ketua Sutrisno Bachir Foundation yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).
Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi “supplier” alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk “buffer stock” di Kemenkes.
PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan SBF.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun memerintahkan Yuridia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Nuki lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah diantaranya 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu