Petani garam
Petani garam

Pamekasan, Aktual.com – Para petani garam di Pulau Madura, Jawa Timur, menyuarakan permintaan kepada PT Garam untuk mengendalikan harga beli garam. Forum Petani Garam Madura (FPGM) menginginkan perusahaan BUMN itu menjual produk garam bahan baku hasil produksinya di atas harga Rp2 juta per ton. Hal ini sebagai upaya untuk menjadi stabilisator harga garam rakyat yang saat ini mengalami penurunan drastis.

Ketua FPGM, H. Ubaid, menyatakan bahwa PT Garam sebagai perusahaan milik negara seharusnya memainkan peran strategis dalam menjaga harga garam agar tidak merugikan para petani. Sejak akhir panen 2022, harga garam rakyat telah mengalami kenaikan hingga mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta per ton menjelang awal musim produksi 2023. Namun, pada musim panen terbaru, harga tersebut turun drastis, bahkan sudah berada di bawah Rp2 juta per ton.

Menyikapi situasi ini, Forum Petani Garam Madura akan mengadakan konsolidasi internal untuk menentukan langkah-langkah strategis. Mereka juga akan melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan pabrik processor pengolah garam dan pemangku kebijakan, untuk menjaga agar harga garam tetap stabil dan adil bagi petani.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah memanfaatkan peran PT Garam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjual produk garam bahan baku hasil produksinya di atas harga Rp2 juta per ton, sama seperti saat PT Garam menyerap garam rakyat.

Sekretaris Komisi Garam Pamekasan, Yoyok R. Effendi, menambahkan bahwa ketidakstabilan harga garam disebabkan oleh belum ditetapkannya harga pokok pembelian (HPP) garam oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Akibatnya, harga garam terus berubah dari musim ke musim, dan petani garam merasa posisi tawar mereka menjadi lemah. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menetapkan HPP garam sebagai barang kebutuhan pokok dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi petani garam.

Haji Jakfar Sodik, anggota Dewan Penasihat FPGM, juga menyoroti tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Garam Rakyat. Ia menekankan perlunya langkah percepatan yang terintegrasi untuk menerapkan amanah Perpres tersebut dalam pemberdayaan dan pengembangan sentra garam rakyat menuju hilirisasi. Selain itu, kebijakan importasi garam harus dibatasi hanya untuk kebutuhan CAP (Chlor Alkali Plant) dengan jumlah tidak lebih dari 2 juta ton per tahun.

Dengan adanya tindakan bersama dan peran strategis PT Garam, diharapkan petani garam dapat meraih stabilitas harga yang menguntungkan dan berkelanjutan dalam industri garam di Pulau Madura.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi