Jakarta, aktual.com – Perwakilan para Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, menilai proses hukum dalam Perkara 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) sarat pelanggaran konstitusi dan menjadi bukti kuat dominasi dinasti politik dalam lembaga yudikatif.
“Sejak awal kami melihat proses perjalanan perkara 90 di Mahkamah Konstitusi itu sudah melanggar konstitusi,” ujar Petrus dalam Podcast Aktual, Selasa (8/7).
Ia menyoroti bahwa sidang perkara tersebut dipimpin oleh Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo. “Perkara yang diperjuangkan pun untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya.
Petrus menegaskan bahwa dalam permohonannya, nama Gibran disebut lebih dari 20 kali.
“Kami langsung menilai bahwa posisi MK dalam perkara ini berada dalam cengkeraman kekuasaan eksekutif, atau setidak-tidaknya kemerdekaan dan kebebasannya sudah disandera oleh dinasti politik,” ungkapnya.
Setelah putusan MK keluar, pihaknya langsung melaporkan pelanggaran etika kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun, Petrus menyesalkan sanksi yang dijatuhkan.
“Sanksinya seharusnya pemecatan, tapi dia hanya diberhentikan dari jabatannya,” ucapnya.
Ia juga menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadikan putusan MK dan MKMK sebagai bukti.
“Namun, KPK menyatakan hasil akhirnya tidak bisa dilanjutkan,” ujar Petrus kecewa.
Lebih lanjut, Petrus mengkritik tidak adanya satu pun instrumen politik yang mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait hal ini.
“Kejahatan politik yang paling besar adalah semua instrumen negara meloloskan hal ini,” tegasnya.
Sebagai langkah akhir, Petrus meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, bukan dimakzulkan.
“Gibran itu berhalangan tetap, karena proses masuknya mencederai Mahkamah Konstitusi. Seharusnya Gibran didiskualifikasi pada tanggal 20 Oktober,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















