Kepala Unit STNK Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Frans Sihombing menjelaskan saat ini kesadaran warga dalam mengurus surat kendaraan cukup tinggi.
Hal ini dibuktikan oleh banyaknya pemilik kendaraan yang telah membayar pajak saat dirazia.
“Bagi yang tidak bisa membayar pajak langsung di tempat, kita kenakan sanksi tilang dan harus membayar tilang dan tunggakan pajaknya di bank atau di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” tegas AKP Frans Sihombing.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid