Jakarta, Aktual.com – Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi, menggerebek klinik “Chiropractic” di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

“Diduga klinik itu menyalahgunakan izin praktik,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto usai melakukan penggerebekan.

Koesmedi mengatakan petugas gabungan menerima informasi, klinik terapi chiropractic yang berada di Komplek Rumah Toko Permata Senayan Blok A Nomor 15, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga tanpa izin.

Petugas menyegel dan menutup tempat klinik chiropractic tersebut, guna diproses lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin.

Koesmedi menuturkan petugas juga mengamankan dua warga negara asing asal Australia dan Selandia Baru.

Petugas menduga kedua warga negara asing yang berprofesi sebagai terapis dan direksi klinik itu melanggar peraturan keimigrasian.

Koesmedi menjelaskan para warga asing itu berupaya melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi kejadian.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan praktik terapi persendian tulang tersebut.

Koesmedi menjelaskan klinik chiropractic tersebut diduga melanggar prosedur dengan mempekerjakan tenaga medis asing tanpa izin berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara