Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah untuk mendorong pengembangan jaringan gas (jargas) rumah tangga, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) bersama PT Medco E&P Indonesia menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan volume 0,25 mmscfd untuk alokasi jargas di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah untuk mendorong pengembangan jaringan gas (jargas) rumah tangga, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) bersama PT Medco E&P Indonesia menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan volume 0,25 mmscfd untuk alokasi jargas di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Jakarta, Aktual.com – Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah untuk mendorong pengembangan jaringan gas (jargas) rumah tangga, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) bersama PT Medco E&P Indonesia menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan volume 0,25 mmscfd untuk alokasi jargas di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Penandatanganan ini sebagai upaya kami menjamin pasokan gas bumi ke masyarakat tetap lancar,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Jumat (04/05).

Penandatanganan PJBG ini dilakukan antara Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan di sela-sela acara Indonesia Petroleum Association (IPA) di JCC, Jakarta.

Kerjasama jual beli gas antara PGN dan Medco E&P ini dimulai sejak 26 September 2017. Kontrak penyaluran gas yang bersumber dari Wilayah Kerja South Sumatera ini akan berlangsung selama 10 tahun hingga Juli 2027.

Rachmat mengatakan, alokasi gas ini akan digunakan untuk melayani kebutuhan 6.031 sambungan rumah tangga (SRT) jargas di Kabupaten Musi Banyuasin. Sampai dengan 30 April 2018, Rachmat mengatakan, sudah sekitar 1.155 pelanggan rumah tangga di Kabupaten Musi Banyuasin telah memanfaatkan pasokan gas bumi dari PGN.

Infrastruktur jargas di Kabupaten Musi Banyuasin dibangun oleh PGN sesuai penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan APBN 2016 untuk membangun jargas sejumlah 6.031 SRT.

“PGN akan terus agresif membangun infrastruktur gas bumi nasional, untuk pemanfaatan gas bumi yang efisien dan ramah lingkungan bagi masyarakat sekaligus sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah untuk konversi BBM ke BBG,” tutup Rachmat.

Sejak 2009 hingga 2017, pemerintah telah membangun jargas 228.515 SRT di 32 kabupaten/kota. Khusus untuk PGN, sesuai dengan penugasan yang dimulai 2015 hingga kini, telah membangun jargas sebanyak 171.392 SRT di 13 kabupaten/kota.

Pada tahun 2018, pemerintah akan membangun jargas sebanyak 78.315 SRT di 16 kabupaten/kota. PGN mendapat tugas membangun jargas dan infrastruktur pendukungnya di Kota Medan sebanyak 5.000 SRT, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 5.000 SRT, Kabupaten Serang sebanyak 5.043 SRT, Kota Pasuruan sebanyak 6.314 SRT dan Kabupaten Probolinggo sebanyak 5.025 SRT. Selanjutnya, pengembangan jargas oleh PGN di Kabupaten Bogor sebanyak 5.210 SRT, Kota Cirebon sebanyak 3.503 SRT dan Kota Tarakan sebanyak 5.859 SRT.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka