Jakarta, Aktual.com — Petani tembakau ketar-ketir dengan adanya komitmen raksasa rokok nasional, Philip Morris di PT HM Sampoerna Tbk. Investasi sejumlah US$1,9 miliar itu diharapkan jangan mengganggu lahan pertanian komoditas tembakau. Untuk itu, petani berharap pemerintah tegas tidak mengarahkan investasinya ke situ.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno menegaskan, jika komitmen investasi itu dibuat untuk memperluas sektor pertanian, akan membuat petani tembakau kembang-kempis.
“Kami harap tidak begitu (untuk inbestasi pertanian), maka investasi asing dari Philip Morris itu akan mematikan petani lokal,” kata dia seusai diskusi Forkem di Jakarta, Kamis (21/1)
Dia menyoroti Permen Perindustrian No.63/2015 yang dianggap sudah positif bagi industri tembakau nasional, karena pemerintah sudah menetapkan peningkatan target produksi rokok menjadi 524 miliar batang.
“Melalui roadmap itu (Roadmap Pengembangan Klaster Industri Hasil Tembakau) disebutkan akan meningkatkan permintaan tembakau terhadap petani lokal. Itu harapan bagus sebetulnya,” kata Soeseno.
Perlu diketahui, pada Lampiran Permen Perindustrian No. 63/2015 menyebutkan, produksi industri hasil tembakau (IHT) mengalami kenaikan signifikan dari 218,73 miliar batang rokok di 2006 menjadi 341 miliar batang pada 2013.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah diharapkan bisa mengarahkan dana dari komitmen investasi Philip Morris yang senilai US$1,9 miliar itu hanya untuk pengembangan pabrik yang mampu membuka lapangan pekerjaan. Buksn untuk pengembangan lahan pertanian.
Kata dia, saat ini lahan pertanian tembakau hanya seluas 192.525 hektar yang mampu berproduksi mencapai 163.187 ton per musim. Dengan adanya target produksi 524 miliar batang rokok, maka kebutuhan terhadap tembakau sebanyak 500 ribu ton agak berat, kecuali kalau pemerintan membantu.
“Makanya, pemerintah harus memikirkan untuk menghidupkan kembali kawasan yang dahulu menjadi basis produksi tembakau. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan insentif ke petani,” harap Soeseno.
Dia menambahkan, saat ini kebutuhan tembakau nasional mencapai 300 ribu ton per tahun, sementara kemampuan produksi hanya 200 ribu ton. Dan setiap tahun tentu harus mengimpor 100 ribu ton,” kata dia.
Dia berharap, pemerintah dan DPR bisa mengakomodir aspirasi petani tembakau melalui UU Pertembakauan terhadap Sektor Industri Hasil Tembakau yang saat ini draf rancangannya sudah masuk ke DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan