Jakarta, Aktual.co — Ratusan buruh PT Woody Ariesta menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pabrik di Simpangan, Jalan Raya Bogor, Depok. Sebanyak 700 buruh es krim Woody itu menuntut kejelasan status ketenagakerjaan, serta meminta meminta pertanggungjawaban perusahaan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan kepada puluhan karyawan sejak Maret 2015 lalu.
Tak hanya demo di lokasi pabrik, para buruh itu juga menggelar konvoi menggunakan sepeda motor dan truk menuju perusahan di Sawangan hingga PT Tripel Ace di Cimanggis. Aksi tersebut sempat membuat lalu lintas sepanjang alan Raya Bogor menuju Jalan Tole Iskandar dan Jalan Raya Sawangan macet.
Koordinator Serikat Pekerja PT Woody Arista, Rastingkem, mengemukakan, banyak karyawan yang bekerja dengan sistem kontrak dan tidak sesuai dengan aturan UU 13/2003 dan Perda Tenaker di Depok serta Keputusan Menteri 100/2004 tentang pekerja harian.
“Pekerja harian tapi dijanjikan bayarnya tiga bulan. Ini pelanggaran, kami tuntut mereka jadi pekerja tetap. Banyak juga yang bekerja dengan sistem kerja borongan, bekerja lebih dari tujuh jam. Diputus PHK padahal sudah kerja lima tahun,” katanya, Kamis (11/6).
Sejak Maret 2015, kata dia, selalu ada PHK terhadap karyawan setiap bulannya. Jumlah terakhir yang di PHK mencapai 30 orang. “Kami ingin teman kami segera dipekerjakan kembali. Sebenarnya hampir tiap bulan perusahaan keluarkan orang, ini puncaknya terus-terusan terjadi,” paparnya.
Hal senada diutarakan oleh Koordinator Aksi, Wido Pratikno. Wido mengungkapkan, perjanjian kerja kontrak dan outsourcing yang dilakukan perusahaan harus sesuai aturan. Sementara di PT Woody Arista banyak pegawai yang sudah bekerja bertahun-tahun namun statusnya tak kunjung jelas.
“Kawan – kawan banyak yang bekerja 5-6 tahun enggak jelas statusnya. Selayaknya UU harusnya segera diangkat jadi karyawan tetap, sampai kini tak punya kepastian kerja. Kurang lebih ada 800-1000 pegawai yang belum diangkat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, dari laporan para buruh diketahui banyak indikasi pelanggaran yang terjadi di dalam perusahaan. “Banyak perusahaan yang tidak membayar uang lembur. Perusahaan juga tidak ada yang menangguhkan UMK, tapi enggak bayar sesuai UMK juga. Harusnya kan lapor,” jelasnya.
 

Artikel ini ditulis oleh: