Selanjutnya, kata Thomas, bidang-bidang tanah dengan surat Girik No. C 913 Persil 41/D seluas 20.000 meter persegi dan surat Girik No. C 913 Persil 36/3 seluas 5.480 meter persegi di lokasi Puspita Loka adalah milik pihak BSDE yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan, sudah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” klaimnya dengan menyebutkan ada dokumen terlampir.

Dan kemudian, lanjut dia, pihaknya sangat keberatan dan justru tengah mempertimbangkan untuk ambil langkah hukum atas adanya penyebaran informasi yang tidak benar dan bersifat fitnah di sejumlah media yang telah merugikan kliennya itu.

“Kami juga mempertanyakan sikap dan kapasitas Budiman P. Sophian dari Omega Associates yang telah mencampuri permasalahan tanah yang sudah diselesaikan di lembaga peradilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu,
sehingga siapapun tanpa kecuali termasuk Budiman P. Sophian itu wajib menghormati dan menghargai putusan pengadilan tersebut,” pungkas Thomas.

Pengacara Rusli Wahyudi dari Omega Associates, Budiman P Sophian mengingatkan Group CEO Sinar Mas Land Michael Widjaja agar tak lupa untuk membayar hutang ke kliennya sebesar Rp250,48 miliar. (Selengkapnya: Kerjasama dengan Apple, BSD Diminta Tak Lupa Sengketa Tanah dengan Rusli).

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby