Sinarmas Land (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pihak Sinar Mas Land akhirnya buka suara terkait utang tanah perusahaan properti di bawah grup Sinar Mas, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE). Menurut pihak Sinar Mas Land, tanah yang dianggap utang itu secara hukum diklaimnya sudah milik BSDE.

“Jadi, Sinar Mas Land menegaskan, kami tak mempunyai hutang kepada Rusli Wahyudi,” ungkap Head of Media Relation & Support Corporate Communication Sinar Mas Land, Ahmad Soemawisastra kepada Redaksi Aktual.com, Selasa (16/5).

Menurutnya, informasi soal utang itu dianggap tidak benar yang selama ini beredar di sejumlah media online dan di sosial media. Disebutkan, Sinar Mas Land melalui konsorsium BSDE yaitu PT Supra Veritas dan PT Simas Tunggal Centre tersandung kasus hutang kepada pihak Rusli Wahyudi.

“Rusli mengaku, sebagai pemilik sebidang tanah di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) City, untuk dan atas nama klien kami, Sinar Mas Land melalui PT BSD Tbk,” tutur kuasa hukum BSDE, Thomas E Tampubolon dalam keterangan resminya itu.

Untuk itu, ujar Thomas, pihak Sinar Mas Land menolak dengan tegas informasi-informasi yang tidak benar tersebut. Karena sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang ini, kliennya tidak pemah mempunyai hutang atas tanah kepada Rusli Wahyudi seluas 25.480 meter persegi yang disebutkan senilai Rp250.480.000.000 (dua ratus lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) di lokasi Puspita Loka, BSD City.

“Oleh karenanya, kami menolak dengan tegas permintaan untuk menyelesaikan hutang yang diklaim secara sepihak tersebut,” cetus dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby