Mahfud menilai sikap seakan melarikan diri dari jeratan hukum yang dilakukan Setnov adalah suatu sikap yang sudah melanggar hukum di negara ini. Upaya penjemputan paksa oleh penyidik KPK terhadap Setnov dini hari tadi dan membuahkan hasil, pasalnya Setnov telah menghilang.
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan dengan adanya sikap melarikan diri, Setnov bisa dijerat pasal lainnya. Sehingga hal itu akan lebih memberatkan Novanto kedepannya.
“Pertama, melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri, menghalangi penyidikan bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan. Terserahlah yang penting ketangkap dulu lah,” tutup Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) ini.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby