Novanto masuk DPO. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memperingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan keberadaan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Sebab, hal itu disebutnya juga termasuk dalam pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan, pihak-pihak tersebut nantinya dapat dijerat dengan pasal Obstruction of Justice atau perbuatan yang menhalang-halangi proses penegakkan hukum.

“Itu namanya menghalangi penegakan hukum,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Mahfud MD initiative, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menegaskan kepada pihak siapapun yang mengetahui keberadaan dari Setnov untuk segera melaporkan ke KPK dan Polri. Sebelum terlibat dalam kasus hukum.

“Oleh karena itu sebelum kena, segera munculkan siapa yang menyembunyikan,” ucap Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby