Semarang, Aktual.com – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018, resmi diikuti oleh dua pasang calon gubernur yakni Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah 2018 di Semarang, Senin (12/2), mengatakan penetapan dua pasangan calon peserta Pilgub Jateng itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 23/PL.03.2-Kpt/33/Prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018.

“Pasangan cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan menjadi peserta Pilgub Jateng 2018,” kata Joko Purnomo.

Pasangan calon gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar, sedangkan Sudirman Said-Ida Fauziyah diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.

Setelah penetapan dua pasang kandidat Pilgub Jateng 2018 ini, hak, kewajiban, dan larangan yang melekat pada pasangan calon gubernur secara otomatis berlaku.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Provinsi Jateng Ikhwanudin menjelaskan kedua pasang kandidat yang ditetapkan tersebut sudah melalui semua tahapan pencalonan, mulai pendaftaran hingga penelitian dan perbaikan berkas persyaratan penetapan.

“Dari hasil penelitian berkas pendaftaran pencalonan, ternyata masih ada beberapa administrasi pasangan calon yang harus diperbaiki oleh masing-masing kandidat,” ujarnya.

Khusus bagi kandidat Pilgub Jateng yang berstatus sebagai anggota legislatif harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai legislator.

Dua calon pilkada tingkat provinsi yang berstatus sebagai legislator itu adalah Taj Yasin Maimoen yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jateng, dan cawagub Ida Fauziyah sebagai anggota DPR RI.

“Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses,” ujarnya.

Ketiga surat tersebut, kata Ikhwanudin, harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jateng paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir (Jumat (16/2).

“Bagi cagub yang berstatus petahana yakni Ganjar Pranowo harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis (15/2),” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: