Jember, Jawa Timur, Aktual.com – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2020.

Ada sebanyak 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan itu dan diantara nya sebanyak 19 daerah yang menggelar pilkada berada di Provinsi Jawa Timur, salah satunya Kabupaten Jember.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember juga sudah melaksanakan tahapan demi tahapan pilkada yang sempat tertunda akibat pandemik COVID-19.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in mengatakan pihaknya tetap melaksanakan tahapan demi tahapan pilkada selama pandemik dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan semua penyelenggara pemilu harus menjalani tes cepat COVID-19 untuk memastikan aman dari virus Corona.

Petugas verifikasi faktual calon perseorangan dan petugas pemutakhiran data pemilih yang datang ke rumah-rumah warga untuk melaksanakan tugasnya juga harus dibekali dengan alat pelindung diri (APD) agar tidak terpapar virus Corona.

“Semua kegiatan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam tahapan pilkada harus mematuhi protokol kesehatan, sehingga diharapkan pelaksanaan pilkada Jember berjalan lancar,” ucapnya.

Baca juga>> 11 Partai Politik Sepakat Lawan Faida di Pilkada Jember

Anggaran Pilkada Jember dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk KPU Jember tercatat sebesar Rp82 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Jember sebesar Rp22,9 miliar.

Hingga saat ini, lanjut dia, tahapan pilkada sudah berjalan pada tahap sosialisasi pencalonan kepala daerah, sehingga pihak KPU Jember mengundang semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jember utnuk mengkoordinasikan perihal tahapan dan mekanisme pencalonan Pilkada Serentak.

Sosialisasi itu digelar dalam rangka persamaan persepsi berkaitan dengan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2020, sehingga partai politik mengetahui mekanisme-mekanisme pencalonan, syarat pencalonan, syarat administrasi bakal caplon, dan waktu pelaksanaan pendaftaran.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon yang Diusulkan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau setara dengan 10 kursi di DPRD Kabupaten Jember.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten Jember 2019 di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.

Menurutnya tidak ada satupun partai politik yang mendapatkan 10 kursi di DPRD Jember, sehingga partai politik harus berkoalisi atau bergabung untuk mengusung pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Jember.

Bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik harus menyiapkan surat kesepakatan parpol untuk mengusung calon, surat rekomendasi parpol mengusung bakal pasangan calon bupati/wakil bupati, SK kepengurusan parpol, visi dan misi calon, dan daftar tim kampanye.

“Syarat pencalonan harus dipenuhi dan lengkap saat pasangan bakal calon bupati/wakil bupati mendaftar di KPU, sedangkan untuk syarat calon yang menyangkut individu masing-masing calon yang tertuang di dalam BB1 dan BB2 bisa dilengkapi pada saat perbaikan berkas,” katanya.

Pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati setempat akan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sementara Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pilkada untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi dan tugas tersebut semakin berat mengingat pelaksanaan pesta demokrasi itu digelar di tengah pandemik COVID-19.

“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan, sehingga bisa menghasilkan pilkada yang demokratis, minim pelanggaran seperti politik uang, netralitas ASN dan penyelenggara pemilu tetap terjaga, tidak ada kampanye hitam, isu hoaks serta isu SARA dalam Pilkada Jember,” tuturnya.

Baca juga >> Aliansi Jember Menggugat Gelar Demo Tolak RUU Omnibus Law

Bawaslu Jember mencatat adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hingga turun rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Jember atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali yang tertuang pada Surat Rekomendasi KASN nomor R-988/KASN/3/2020.

Hal penting yang menjadi catatan Bawaslu Jember ialah netralitas ASN dan kemungkinan petahana menggunakan program pemerintah daerah serta program bantuan sosial bansos) kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Peluang “head to head”

Pasangan Faida yang merupakan petahana dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Jember karena mendapatkan sebanyak 146.687 dukungan.

Jumlah itu memenuhi syarat minimal dukungan yang harus dimiliki pasangan calon perseorangan di Jember sebanyak 121.127 dukungan, sehingga petahana memantapkan diri untuk mendaftar ke KPU dengan menggunakan jalur perseorangan.

Tidak ada satupun partai politik yang mengusung petahana dalam Pilkada Jember 2020 karena ketegangan politik dan buruknya komunikasi politik yang terjadi antara Faida dengan DPRD Jember.

Bahkan partai pengusung pada Pilkada Jember 2015 yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, PAN juga berbalik arah bersama partai lainnya untuk memakzulkan Bupati Jember Faida menjelang momentum pilkada.

Sebelas partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jember bersatu dengan menandatangani surat kesepakatan bersama yang dilayangkan kepada dewan pimpinan pusat masing-masing, tujuannya meminta pengurus pusat semua partai bersatu untuk mencalonkan sepasang bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Jember.

Sebelas partai itu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (8 kursi), Partai Nasdem (8 kursi), PDI Perjuangan (7 kursi), Partai Gerindra (7 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (6 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (5 kursi), Partai Golkar (2 kursi), Partai Amanat Nasional (2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), Perindo (2 kursi), dan Partai Berkarya (1 kursi).

Peluang head to head di Pilkada Jember masih terbuka, meskipun sudah ada dua partai yang memberikan rekomendasi kepada pasangan bakal calon kepala daerah yakni Partai Demokrat sudah merekomendasikan pasangan Hendy Siswanto dan Muhammad Firjaun Balya Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) dan Partai Gerindra merekomendasikan pasangan Djoko Susanto dan Ahmad Halim (Djoko-Halim).

Perubahan rekomendasi terjadi di PKB yang sebelumnya DPP PKB memberikan rekomendasi kepada pasangan Djoko Susanto-Ayub Junaidi, namun kemudian dibatalkan dan memberikan surat tugas kepada Ifan Ariadna dan Hendy Siswanto.

Baca juga>> 10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi P2SEM Jatim Ditangkap di Jember

Ketua DPC PKB Jember Saiful Bahri Anshori mengatakan partainya telah memberikan surat tugas kepada Ifan Ariadna, kemudian terbit surat tugas kepada Hendy Siswanto. Pemberian surat tugas itu untuk membangun komunikasi dengan partai lain untuk melengkapi koalisi, melakukan komunikasi intensif dengan DPW PKB Jatim dan DPC PKB untuk menentukan calon wakil bupati.

“Surat tugas untuk kedua bakal calon tersebut sudah berakhir, sehingga tinggal selangkah lagi pihak DPP PKB akan menerbitkan rekomendasi dalam waktu dekat sebelum pendaftaran di KPU Jember,” ucapnya.

Ia mengatakan PKB terus melakukan komunikasi dengan beberapa partai politik untuk mewujudkan harapan bisa head to head dengan petahana, namun rekomendasi untuk calon kepala daerah ditentukan oleh DPP masing-masing parpol.

Sementara pengamat politik Universitas Jember Dr Muhammad Iqbal mengatakan koalisi 11 parpol yang sudah dijalin di daerah sudah cukup bagus untuk perubahan rezim, namun ketika rekomendasi diserahkan ke pusat, maka ada kemungkinan kesolidan partai politik bisa pecah.

“Petahana bisa kalah hanya dengan head to head yakni parpol bersatu mengusung satu pasangan calon, sehingga parpol harus menekan kuat kepada DPP masing-masing untuk memberikan rekomendasi yang sama karena masyarakat Jember berharap perubahan,” tuturnya.

Ia menilai perubahan peta politik di Jember sangat dinamis dan masih banyak parpol besar yang belum mengumumkan rekomendasi calon yang diusungnya dan koalisi dengan parpol juga belum jelas sepekan sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Melihat masih tingginya ego parpol, lanjut dia, kemungkinan head to head tidak akan terjadi dan peluang muncul dua atau tiga nama pasangan bakal calon yang akan meramaikan kontestasi dalam pilkada di Kota Pandhalungan itu.

Dua atau tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang diusung parpol tersebut harus bekerja keras untuk mendongkrak suara yang didukung oleh mesin parpol, namun untuk meningkatkan popularitas dan elektabiltas membutuhkan energi yang cukup besar untuk bersaing dengan menghambat laju petahana.

“Prediksi saya dengan jumlah dua atau tiga calon kepala daerah yang diusung parpol cukup sulit untuk membendung petahana melenggang menuju P-1, sedangkan potensi petahana bisa saja kalah ketika berhadapan dengan satu pasangan calon yang didukung parpol dalam Pilkada Jember,” ujar pakar komunikasi FISIP Unej itu.

Semua pihak tentu berharap berharap Pilkada Serentak dapat melahirkan kepala daerah yang berkomitmen tinggi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan juga bisa menangani COVID-19 serta dampak sosial ekonominya di tengah pandemik. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin