Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama. Namun menafikan keberadaan quick count, kata dia, juga bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.
“KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan,” ujarnya.
Karena itu, Bawono mempertanyakan klaim BPN Prabowo-Sandiaga telah menuntaskan real count hingga 60 persen dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.
“Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menujukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: