Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah memantau hasil perhitungan Pilkada Serentak di ruang monitoring KPU RI, Jakarta, Kamis (16/2/2017). Pemantauan dilakukan dalam rangka mengetahui hasil real count sementara berdasarkan scaning c1 disetetiap TPS 101 daerah pilkada. AKTUAL/Munzir
Pemantauan dilakukan dalam rangka mengetahui hasil real count sementara berdasarkan scaning c1 disetetiap TPS 101 daerah pilkada. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik The Habibie Center, Bawono Kumoro mengingatkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bahwa hanya KPU yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengumumkan hasil pemilu.

Dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa: “KPU berwenang: menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara”.

“Jika BPN Prabowo-Sandiaga melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang,” kata Bawono, Sabtu (20/4).

Pernyataan Bawono ini disampaikan menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Kamis lalu. Prabowo mengklaim telah mengantongi hasil real count internal yang memenangkan dirinya dan Sandiaga Uno sebesar 62 persen suara.

Meski demikian, baik Prabowo maupun tim BPN tidak membeberkan bukti maupun data hasil perhitungan real itu. Bawono mengamini, hasil quick count lembaga survei bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid