IFAR 22-Bullpup kaliber 5,56 (sumber: wikipedia)
IFAR 22-Bullpup kaliber 5,56 (sumber: wikipedia)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose diduga kuat mengetahui penjualan 7 pucuk senjata serbu SS2-V4 milik PT Pindad kepada PT Republik Armamen Industri (RAI).

Senjata-senjata itu ditengarai telah dikanibal tanpa izin oleh PT RAI menjadi prototipe senjata serbu IFAR 22 Bullpup, yang telah diklaim oleh PT RAI sebagai senjata produksi mereka.

IFAR 22-Bullpup, Senjata Tempur Militer Diproduksi Tanpa Izin?

“Dugaan kami berdasarkan tidak adanya bantahan dari Abraham Mose atas surat konfirmasi dan permintaan informasi yang telah dilayangkan CERI pada tanggal 3 Juli 2023 lalu. Mestinya, jika tidak benar, Mose pastilah membantahnya,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman di Jakarta, Rabu (5/7).

Padahal kata Yusri, surat konfirmasi tersebut ditembuskan juga kepada Menteri BUMN, Erick Tohir, Komut Holding PT Len Industri, M. Herindra dan Dirut PT Len Industri (Holding), Bobby Rasyidin.

Menurut Yusri, dalam surat elektronik CERI bernomor 37/EX/CERI/VII/2023 itu, CERI mempertanyakan apakah benar bahwa PT Pindad (Persero) telah menjual 7 pucuk senjata serbu SS2-V4 kepada PT Republik Armamen Industri melalui Norman Joesoef atau Raden Baskoro Aditomo Gondokusuma?

“Kemudian kami juga telah menanyakan apakah PT Pindad (Persero) mengetahui tujuan pembelian 7 pucuk senjata serbu SS2 V4 oleh PT Republik Armamen Industri? Mengingat kami mendapatkan informasi bahwa PT Pindad (Persero) sudah mengetahui bahwa senjata serbu IFAR 22 Bullpup yang diakui sebagai hasil produksi sendiri dan dipamerkan oleh PT RAI pada acara Indo Defence Expo pada tanggal 3 November 2022 hingga 5 November 2022 di JiExpo Kemayoran, Jakarta,” beber Yusri.

Yusri mengungkapkan, CERI juga menanyakan apa langkah yang dilakukan oleh PT Pindad (Persero) setelah mengetahui bahwa senjata serbu SS2V4 telah dikanibal menjadi senjata IFAR 22 oleh PT RAI ? Namun Mose lagi-lagi tidak memberikan keterangan apa pun.

Atas sikap Mose itu, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Jika memang ada pelanggaran hukum, maka tidak tertutup kemungkinan kami akan melaporkan ke penegak hukum, sebab tidak boleh ada orang bertindak diatas hukum dengan sewenang wenang” ungkap Yusri.

Redaksi aktual.com sudah mengkonfirmasi Dirut Pindad terkait isu tersebut, sampai berita ini dimuat, yang bersangkutan belum bersedia memberikan tanggapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan