Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik adalah sah-sah saja asal tidak membebani negara.

“Tidak apa mereka (PNS) mudik bawa mobil dinas. Asalkan bertanggung jawab,” ujar Yanuar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/6) malam.

Anggota Komisi II DPR itu mengaku mendukung kebijakan Menpan-RB itu sebab, menurutnya, banyak PNS kesulitan mendapatkan tiket mudik. Selain itu ongkos perjalanan mudik kini kian mahal.

Menurut politisi PKB ini penggunaan mobil dinas harus diikuti tanggung jawab dalam arti harus mendapatkan izin dari pimpinan, jelasnya waktu keberangkatan serta tepat waktu saat masuk kerja seusai mudik Lebaran.

PNS juga tidak boleh membebani biaya bahan bakar dan kerusakan, yang mungkin terjadi terhadap mobil dinas ketika digunakan mudik, kepada negara.

“Ibarat meminjam mobil di rental, maka kerusakan dan bensin harus bayar sendiri. Jangan lagi dibebankan kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Menpan-RB memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Syaratnya harus ada izin dari atasan, sudah berkeluarga, dan PNS yang memiliki kendaraan pribadi dilarang menggunakan kendaraan dinas.

Artikel ini ditulis oleh: