Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026. Seiring itu, rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) juga tercatat meningkat ke level 4,54 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan nilai tersebut tumbuh 25,75 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen yoy dengan nilai nominal sebesar Rp100,69 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, rasio TWP90 sebesar 4,54 persen mencerminkan tingkat risiko kredit agregat industri pinjaman daring, khususnya keterlambatan pembayaran di atas 90 hari.
Selain sektor pinjol, OJK juga mencermati perkembangan lembaga keuangan non-bank lainnya. Pertumbuhan sektor digital dan pergadaian tercatat lebih tinggi dibandingkan perusahaan pembiayaan.
Piutang perusahaan pembiayaan hanya tumbuh 1,01 persen yoy menjadi Rp512,14 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sekitar 8,31 persen secara tahunan.
Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,78 persen secara gross dan 0,81 persen secara net. Sementara itu, rasio gearing atau leverage berada di level 2,13 kali, masih di bawah ambang batas regulator.
Di sisi lain, industri pergadaian menunjukkan pertumbuhan signifikan. Penyaluran pembiayaan meningkat 61,78 persen yoy menjadi Rp152,42 triliun, dengan mayoritas berasal dari produk gadai yang mencapai Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan.
Terkait permodalan, OJK mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan minimum. Namun, seluruh perusahaan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada regulator.
“Rencana tersebut mencakup penambahan modal disetor, pencarian investor strategis, hingga opsi merger,” kata Agusman.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri sepanjang Maret 2026. Sanksi diberikan kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pinjaman daring.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















