“Hak paten logo milik organisasi saya dipakai oleh mereka. Laporannya sudah diterima dan sedang dalam proses hukum,” ungkap Ipong.
Dia berharap kepolisian bisa menindak tegas kegiatan PITI versi Persatuan. Termasuk, kegiatan organisasi tersebut di Hotel Golden Boutique. Toh, kata Ipong, kegiatan Muktamar ke-IV PITI versi Persatuan tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya.
“Mereka tidak mengantongi izin keramaian untuk mengadakan muktamar. Saya harap instansi terkait harus menindak dengan tegas terhadap muktamar tersebut,” ujar Ipong.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin