Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, baru 24 dari 585 pelaku usaha pergadaian di seluruh Indonesia yang terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut.

“Per Mei 2018, usaha pergadaian yang terdaftar 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin, Jumat (25/5).

Sebelumnya, jumlah pelaku usaha pergadaian yang sudah terdaftar mencapai 15 perusahaan, namun satu perusahaan dibatalkan yaitu PT Rimba Hijau Investasi. “Ternyata satu perusahaan tersebut agak melenceng dari kegiatan yang diatur di POJK, maka dibatalkan pendaftarannya,” ujar Ihsanuddin.

Secara lebih rinci, 15 perusahaan pergadaian yang sudah terdaftar di OJK sepuluh di antaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua koperasi, dua Persekutuan Komanditer atau CV, dan satu Usaha Dagang (UD). Sementara itu, 10 perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK semuanya berbentuk PT.

Pada 29 Juli 2016 lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam POJK itu disebutkan bahwa batas waktu wajib mempunyai izin usaha bagi para pelaku usaha pergadaian adalah tiga tahun setelah POJK diterbitkan alias paling lambat pada 29 Juli 2019.

Namun, untuk batas waktu pendaftaran bagi para pelaku usaha pergadaian sendiri yaitu pada 29 Juli 2018 atau sekitar dua bulan lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid