“Yang mendaftar setelah melewati tanggal tersebut maka ia harus langsung mengikuti proses untuk izin usaha, beda dengan yang mendaftar sebelum tanggal 29 Juli 2018, mereka masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan modal atau bentuk badan hukum sampai dengan 29 Juli 2019,” katanya.
Ihsanuddin menambahkan, selain untuk memberikan landasan hukum bagi OJK dalam melakukan pengawasan dan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, hal penting lain yang melatarbelakangi OJK menerbitkan regulasi soal pergadaian yaitu agar melindungi masyarakat selaku konsumen dari pergadaian itu sendiri.
Oleh karena itu, OJK juga mewajibkan adanya minimal modal disetor sebesar Rp500 juta untuk perusahaan pergadaian yang lingkup operasionalnya wilayah kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi.
“Kalau tidak ada aturan minimum modal disetor, nanti bisa asal-asalan. Untuk pergadaian yang menerima jaminan emas dan barang berharga lainnya kan harus memiliki tempat penyimpanan yang bagus dan aman, tahan maling tahan api. Brankas gede itu harganya ratusan juta kan,” ujar Ihsanuddin.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid