Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 memberikan banyak kerugian kepada kelompok buruh.

“Kami melihat dari PP 78 ini merugikan kaum buruh sehingga wajar ketika serikat pekerja meminta pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut,” kata dia.

Lelaki yang dikenal memiliki kedekatan dengan kelompok buruh dan nelayan itu, menyampaikan bahwa masalah antara kelompok buruh dan pemerintah memang selalu terulang setiap tahunnya.

“Pemerintah harus dapat mendengar tentang apa yang diinginkan oleh kelompok buruh serta menjadi penyeimbang antara keinginan buruh dan kemampuan perusahaan sehingga kebijakan yang dibuat dapat adil untuk semua pihak,” katanya.

DPP PKS berharap dalam perayaan Hari Buruh Internasional ini, pemerintah dapat lebih serius untuk memperhatikan nasib kaum buruh.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara