Selain itu, anggota komisi III DPR RI ini mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seks.
“Selama ini normanya kekerasan seksual tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak baik laki-laki maupun perempuan,” pungkasnya.
Laporan: NovrizaL Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby