Jakarta, Anggota panita kerja (Panja) RUU KUHP Nasir Djamil mengatakan bahwa fraksi PKS konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap para pelaku LGBT dan predator seks anak dalam pembahsan RUU KUHP.

Dikatakan dia, setidaknya ada dua norma baru yakni, mengenakan pidana terhadap perilaku LGBT baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa.

“Sebab, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak saja, sedangkan, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindakan pidana,”kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (21/1).

“PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain,” terang dia.

Masih dikatakan dia, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab. Karena itu, Pemerintah, sambung Nasir, tidak hanya mengusulkan pidana LGBT terhadap anak sebagai korban saja.

“Kalau begitu logikanya dibalik, dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby