Jakarta, Aktual.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) menyambut baik adanya rencana dari pemerintah untuk merombak skema perjanjian jual beli listrik (Power Power Purchase Agreement/PPA) yang akan dilakukan secara dinamis.
Walaupun belum diketahui dengan pasti arah perubahan yang diinginkan pemerintah, namun Direktur Perencanaan PLN, Nieke Widyawati memperkirakan perubahan itu akan memperbesar penalti bagi independent power producer (IPP) bila terlambat Commecial of Date (COD).
“Skema delivery or pay berupa pinalti, cuman angkanya lebih besar. Jadi lebih fair, selama ini nggak fair. Kalau take or pay-nya 100, delivery or pay-nya cuma nol koma sekian persen. Mungkin akan dibuat lebih seimbang,” katanya di kawasan World Trade Center Jakarta, Kamis (8/12)
Adapun rasionalisasi ganti rugi ini muncul akibat potensi lost revenue dari masing masing pihak apabila proyek tidak selesai berdasarkan perencanaan. Sementara Nieke sendiri mengaku akan membentuk tim khusus untuk mengkaji persoalan ini lebih mendalam.
Sebelumnya Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan bahwa regulasi baru yang dimaksud akan diusahakan terbit secepat mungkin dan disusun dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
“Nanti soal itu diatur dalam bentuk permen. Sedang dibikin semoga cepet ya,” kata Arcandra.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka