Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku sudah perintahkan jajarannya yang berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan yang tengah di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini dua anggota Polri sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk memenuhi panggilan KPK,” kata Badrodin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/01).
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, pemanggilan oleh KPK terhadap perwira kepolisian tidak ada bedanya dengan proses pemanggilan kepada masyarakat umum.
“Kalau panggilan penyidik dan polisi bisa kasih keterangan tidak hadir dan panggilan kedua tidak bisa maka penyidik dan saksi bisa jadwalkan ulang. Jika tidak bisa, dapat dilakukan upaya paksa,” terangnya.
Namun, tambah dia, jika pemanggilan tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu apakah surat panggilan itu sampai atau tidak, serta apakah yang dipanggil mengetahui pemanggilan tersebut, tetapi sengaja untuk tidak menghadiri pemanggilan itu.
“Kalau dicek ternyata (surat) sampai dan tahu tapi tidak mau hadir dalam panggilan kesatu dan kedua, maka bisa dilakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.
Seperti diketahui, perintah Wakapolri bukan pertama kalinya dilanggar oleh anak buahnya. Pasalnya, pada saat penahanan Bambang Widjojanto (BW), Komjen Badrodin memastikan BW tidak ditahan. Namun Kabareskrim Budi Waseso perintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby