Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dalam dialog kebijakan memperingati International Migrant Care 2021, Sabtu (18/12) kemarin
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dalam dialog kebijakan memperingati International Migrant Care 2021, Sabtu (18/12) kemarin

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan saat masa pandemi Covid-19, Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak termasuk bagian dari subjek bantuan sosial.

“Bantuan subsidi upah itu sangat jelas tidak mengena kepada PMI kita. Padahal jelas banyak PMI yang sakit, yang pulang masing dengan status CPMI, yang bermasalah upahnya tidak dibayar dan sebagainya,” kata Timboel dalam dialog kebijakan memperingati International Migrant Care 2021, Sabtu (18/12) kemarin.

Bantuan subsidi upah 2020 senilai Rp 37 triliun dialokasikan untuk 13,7 juta orang pekerja. Berdasarkan catatan, yang terealisasi hanya sebanyaj 12,4 juta orang pekerja. Akan tetapi, yang mendapatkan bantuan tersebut merupakan orang-orang yang masih mempunyai upah dan aktif dalam kerjanya selama pandemi.

Menurut Timboel, PMI seharusnya menjadi bagian yang mendapatkan bantuan dari subsidi upah. Pasalnya, bantuan memang harus diberikan kepada orang-orang yang terdampak pandemi.

“Orang-orang yang di-PHK, orang yang dirumahkan tanpa upah, pekerja yang dipotong upahnya, pekerja migran yang pulang dari luar negeri karena Covid-19 atau karena kontraknya habis. Mereka ini yang harusnya mendapat bantuan subsidi upah,” tegasnya.

Timboel beranggapan bantuan subsidi upah yang masih diberikan kepada orang-orang yang masih memiliki upah, menjadi salah satu faktor hambatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aktual Academy