Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Jakarta, Aktual.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mendukung sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencoret pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk enam BUMD DKI agar masuk APBD 2016.

Dimana alasan Kemendagri mencoret enam pengajuan PMP itu karena tidak dilampirkan dengan peraturan daerah (Perda) dan analisa investasi.

Menurut Uchok, justru akan sangat tidak masuk akal jika Kemendagri menyetujui pengajuan PMP itu. “Karena Kemendagri merujuk pada aturan yang ada saat mengevaluasi APBD yang diserahkan,” ujar dia saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Kamis (7/1).

Uchok pun dibuat heran dengan sikap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI M Taufik yang merasa gusar dengan sikap Kemendagri yang mencoret enam PMP. “Jangan-jangan ada ‘fee’ (ke Banggar dari pengajuan PMP),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Tjahjo Kumolo No. 903-6938/2015, mencoret PMP kepada enam BUMD senilai Rp4,49 triliun. (Baca: Kemendagri Tolak Pengajuan PMP Enam BUMD DKI, Ini Alasannya)

Perusahaan pelat merah yang tidak disetujui PMP-nya yakni: PT Bank DKI senilai Rp500 miliar; PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp2,95 triliun; PD Dharma Jaya Rp50 miliar; PD Pasar Jaya Rp370 miliar; PD Pal Jaya Rp370 miliar; PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Rp750 miliar.

Salah satu pertimbangan Kemendagri mencoret lantaran pengajuan tidak disertai perda tiap BUMD saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2016 ke Kemendagri untuk dievaluasi dan dicantumkan pada kolom menjelasan sesuai Pasal 102 ayat 92) huruf c Permendagri No. 13/2006.

Kemendagri berpendapat harus ada perda induk tiap BUMD, sebagai dasar kebijakan penganggaran. Bila pengajuan itu telah sesuai perda, maka terlebih dahulu dilakukan evaluasi/klarifikasi oleh mendagri sesuai UU No. 23/2014 beserta turunannya dan Permendagri No. 1/2014.

“Sehingga, penyertaan modal/tambahan penyertaan modal tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012,” tulis petikan SK tersebut pada halaman 155.

Sementara itu, sikap Kemendagri ternyata membuat Wakil Ketua Banggar DPRD DKI M Taufik geram. Sebab menurutnya dewan telah membahasnya secara matang. Tidak puas dengan sikap Kemendagri, Taufik mengaku bakal menjadwalkan untuk memanggil Kemendagri ke Kebon Sirih untuk menjelaskan secara detail alasan pencoretan tersebut. “Saya ingin tahu pertimbangan mereka,” kilahnya. (Baca: DPRD DKI Kesal Pengajuan PMP BUMD Dicoret Kemendagri)

(Laporan: Fatah Hidayat Sidik)

Artikel ini ditulis oleh: