Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya oleh Bareskrim Polri.
“Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono di Jakarta, Kamis (2/5), saat memimpin sidang.
Persidangan gugatan praperadilan Panji Gumilang sempat ditunda pada 25 April lalu, dikarenakan termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan pertama. Sidang kemudian ditunda oleh Hakim dan dijadwalkan ulang pada Kamis ini.
Pada persidangan praperadilan kali ini pihak termohon dari Bareskrim Polri hadir, Hakim Tunggal PN Jaksel kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari termohon.
Estiono mengatakan bahwa setelah adanya pemohon dan termohon maka menyepakati kalender persidangan yang diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja.
Menurut dia, untuk jadwal sidang telah disepakati, yakni Kamis (2/5) pembacaan permohonan, Jumat (3/5) agenda jawaban dari termohon, kemudian Senin (6/5) bukti surat dari termohon dan pemohon.
“Untuk hari Selasa (7/5) saksi dan ahli dari pemohon, sehari kemudian Rabu (8/5) saksi dan ahli dari termohon. Untuk kesimpulan diagendakan pada Senin (13/5) dan putusan Selasa (14/5),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan