Jakarta, aktual.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menarik kembali permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan penarikan kembali permohonan praperadilan tersebut.
“Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon,” kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tergugat. Hakim menjelaskan bahwa pengajuan dan penarikan kembali permohonan praperadilan merupakan hak dari pihak yang mengajukan permohonan.
“Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” ujarnya.
Pada awalnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, kemudian memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).
Hakim juga memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli mencampuradukkan aspek formil dengan materi yang berada di luar aspek formil.
Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2024, Firli Bahuri mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, Firli memutuskan untuk mencabut gugatannya tersebut meskipun sidang perdana belum dilaksanakan.
“Iya, betul,” ucap pengacara Firli, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/1).
Fahri Bachmid menyatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan untuk memperkuat argumen hukum yang disampaikan. Dia menyatakan niatnya untuk melakukan tinjauan lebih lanjut terhadap gugatan praperadilan yang diajukan.
“Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain