Seperti diketahui, permohonan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta yang sekarang menghuni Rutan Mako Brimob itu menjadi viral sejak Minggu (7/1) malam.

Dalam permohonan itu menyebutkan para advokat dan konsultan hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV Nomor 15 Jakarta Pusat. Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 4 Januari 2018 bertindak selaku kuasa hukum dari dan oleh karena itu bertindak atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. alias Ahok, dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap, Veronica Tan.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid