Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
“Itu memang dari Jumat (5-1-2018) gugatan itu dimasukkan ke Kantor (PN) Jakut,” kata Panitera Muda Perdata PN Jakut Tarmuzi di Jakarta, Senin (8/1).
Ia mengatakan bahwa dirinya sendiri yang menandatangani diterimanya surat itu. “Iya, saya yang tanda tangan,” katanya.
Tarmuzi mencoba mengingat surat itu masuk pada hari Jumat (5-1-2018) sekitar pukul 14.30 WIB. “Berkas masuk pas Kantor PN Jakut mau tutup,” katanya.
Ia menambahkan bahwa yang memasukkan surat itu dari tim pengacara Ahok yang tidak lain adik kandungnya. Berkasnya sudah ditandatangani semua.
Artikel ini ditulis oleh:
Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid