“Saya kurang tahu (alasannya), tanya sama jaksa saja. Saya selaku kuasa hukum tentunya sudah mengajukan keberatan,” kata Arianto.

Menurut dia, kehadiran Jimmi amat diperlukan dalam proses persidangan ini. “Betul (Jimmi, saksi kunci) makannya kita serahkan ke majelis hakim saja yah. Prinsipnya kalau pun hadir tidak kami tetap menginginkan perkara ini untuk tetap di tuntaskan dengan saksi saksi yang ada dulu,” jelasnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Theobora Marpaung saat hendak dimintai informasi mengenai kenapa masih dilanjutkannya kasus itu meski sudah di-SP 3 oleh Polda Metro Jaya, ia lebih memilih bungkam dan meninggalkan wartawan.

“Tanya Kasiintel dan Kasipidum saja,” cetus Theobora.

Jimmy merupakan Direktur Utama PT BMKU, perusahaan yang melaporkan Tony ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara. Anehnya, kasus ini dihentikan penyidikannya oleh Polda Metro karena tidak ada bukti kuat Tony melakukan penipuan maupun penggelapan sebagaimana dituduhkan oleh PT BMKU. Namun, kasus ini tetap diproses oleh Polres Jakarta Utara meski tidak ada bukti baru.

Belakangan terungkap, Jimmy ternyata juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan, atas laporan rekan bisnisnya bernama Johan Irawan. Ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kedua dengan nomor B/1995/IV/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 18 April 2018. Sayang laporan itu belum juga berlanjut layaknya kasus yang dialami oleh Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid