Nagekeo, aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Nagekeo berhasil menahan mobil pick up bernomor Polisi DD 8970 GF milik M. Nawir yang diduga melakukan penyelundupan hewan masih dalam masa produktif dan tanpa mengantongi dokumen kesehatan hewan resmi dari karantina Nagekeo.
Hewan yang akan diberangkatkan melalui jalur laut di Kabupaten Ende ini, ditahan di Malagaro, Desa Ngegedhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Sabtu, (28/3/2021) yang di pimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah, Hilarius Tiga.
Jenis Hewan yang diselundupkan tersebut adalah sapi jantan sebanyak 5 Ekor. Sebanyak 4 ekor sapi masuk kategori berukuran besar dan 1 ekor sapi berukuran kecil. Dari hasil pemeriksaan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nagekeo, diketahui bahwa kelima ekor sapi tersebut tidak memiliki dokumen hewan yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dilansir dari lensatimur.net, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nagekeo Muhayan Amir, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Tim Patroli Satuan Pol-PP adalah bentuk penegakan Peraturan Gubernur Nomor 78 tahun 2019 dan Keputusan Bupati Nomor 45 tahun 2021 tentang pengawasan lalu lintas ternak antar daerah dan antar pulau.
“Peraturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, sehingga wajib untuk ditaati oleh semua pihak; baik itu masyarakat sebagai peternak maupun para pedagang hewan. Bagi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi hukum lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ ujar Muhayan Amir.
Lebih lanjut Muhayan menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama. Apabila peraturan itu ditaati secara baik, maka kejadian serupa tidak mungkin terjadi, dan akan aman-aman saja. Namun karena tidak mengantongi dokumen yang lengkap, maka kami berkewajiban untuk menegakkan peraturan tersebut.
”Satuan Pol-PP Nagekeo memberikan penekanan berkaitan dengan dokumen SKKH yang tidak dikatongi pemilik hewan ini. Dari situlah kami berkewajiban untuk menegakkan PERDA nomor 1 tahun 2018. Dan inilah yang merupakan Tupoksi kami. Apabila terjadi pelanggaran maka kami berwajiban memberikan penegakkan berupa sanksi hukum atau sanksi administrasi,” pungkas Muhayan Amir.
Pantauan media ini, hewan sapi yang sempat ditahan kini sudah dipulangkan ke penampungan hewan oleh Satpol PP Nagekeo. Namun, sebelum dipulangankan ke lokasi penampungan hewan, pihak pemilik hewan harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tatap Redaksi