Dari hasil pemeriksaan, speed boat tanpa nama tersebut berlayar dari OPL Singapura (laut lepas) dengan tujuan Pulau Kijang, Riau. Saat diamankan dalam kapal, petugas menemukan minuman keras ilegal beralkohol diatas 40 persen berbagai merk seperti Contreau, Chivas Regal dan Martell. Minuman tersebut diketahui tanpa cukai itu tidak terdaftar dalam manifest kapal.
Selain mengamankan ratusan dus minuman keras, tim juga mengamankan tujuh orang ABK dan speed boat warna abu abu tersebut. Ratusan dus miras ilegal tersebut dimuat dalam speed boat 200 PK (mesin 5 x 200 PK).
Saat ini kapal speed boat tanpa nama tersebut diamankan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Jambi dan guna penyelidikan lebih lanjut ketujuh orang ABK tersebut saat ini diamankan di Kapal Anis Madu 3009.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 323 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 dan pasal 110 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kasus itu sedang ditangani oleh penyidik Ditpolair Polda Jambi dan dalam waktu dekat ini pemilik miras impor tersebut bernisial W asal Batam guna mengungkap kasus itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid