Pemerintah berhasil mengamankan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Hasilnya sebanyak 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol dan 11.974 kemasan obat, kosmetik dan suplemen ilegal serta 12.144 unit berbagai merk ponsel berhasil digagalkan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jambi, Aktual.com – Direktorat polisi perairan (Ditpolair) Jambi dan Baharkam Polri menyita 300 dus yang berisi 3.600 botol minuman keras impor senilai Rp1,2 miliar yang diselundupkan dari Singapura ke Indonesia.

Direktur Direktorat Polisi perairan (Ditpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji mengatakan tim Polair berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan dus minuman keras ilegal di perairan Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi pada Jum’at lalu (30/11) sekitar pukul 02.30 dinihari. Penangkapan tersebut dilakukan tim Polair dengan menggunakan Kapal Patroli Anis Madu 3009.

Penangkapan ratusan dus minunan keras (miras) ilegal tersebut didapat dari informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut tim Polair Polda dan mabes Polri kemudian menindaklajutinya dan berhasil menemukan ada kapal speed boat warna abu-abu tanpa nama tersebut melintas di perairan Tanjabbar.

Selanjutnya, tim patroli yang berada dikawasan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Anak Buah Kapal (ABK) beserta barang bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid